Studi Honor BPD, Komisi 1 DPRD Batang Kunjungi Dinpermasdes Kabupaten Pemalang

Minggu 06-09-2026,16:43 WIB
Reporter : Agus mutaalimin
Editor : Ismail F

PEMALANG, diswayjateng.id - Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang menerima kunjungan dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Batang Jawa Tengah, dalam rangka studi banding tentang honorium perangkat desa, kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bertempat di Aula kantor Dinpermasdes Jumat, 4 September 2026.

Kedatangan rombongan dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Batang ini diterima oleh Plt. Sekdin Dinpermasdes Kabupaten Pemalang Bejo Setiyo Widodo ST sekaligus Kabid Penataan di Dinpermasdes Kabupaten Pemalang. 

BACA JUGA:Hasil Panen Padi Melimpah, Petani Kedung Banjar Pemalang Sampaikan Keluhannya

BACA JUGA:Menuju Alih Status Jadi Universitas, INSIP Pemalang Kukuhkan 211 Sarjana Baru

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang Drs. Andri Adi, M.Si.melalui Bejo Setiyo Widodo menjelaskan, honorium anggota BPD di Kabupaten Pemalang ini berpedoman pada Perbub yang sudah berjalan. Untuk pembagiannya, ada tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kedudukan (tunduk) untuk perangkat desa, dan kepala desa. 

Untuk nilai besarannya, saat ini memakai yang tertinggi dan paling rendah. Mulai 12 persen, 10 persen, 8 persen dan 6 Persen dari Siltap Kades.

"Ini tergantung dari kemampuan keuangan desa yang ada di masing-masing desa juga berkaitan dengan Siltap yang ada di Pemdes Kabupaten Pemalang yang menentukan", ujarnya.

Jadi kalau kemampuan keuangan desa mampu dan mau maksimal, maka bisa memakai yang 12 persen. Karena itu berkaitan dengan keuangan desa itu bisa di kolaborasi juga dengan Perdes dan kebijakan dari kemampuan keuangan desa termasuk juga APBDesnya.

"Jumlah nominalnya flat ya baik kades maupun perangkat, namun di tahun 2026 ini mengalami penurunan untuk Dana Desa yang hanya memperoleh 30 persen dari DD itu perlu ada penyesuaian kembali", imbuhnya. 

BACA JUGA:Daftar Kades Bojongnangka Pemalang, Agus Pratikno Dikawal Ratusan Relawan Pasopati

BACA JUGA:Pastikan Perubahan APBD 2026, Pemkab Pemalang Tetap Fokus pada Pelayanan Masyarakat

Kemampuan keuangan desa yang kecil bisa memakai yang 10 persen untuk ketua, 8 persen untuk wakil ketua dan sekretaris dan 6 persen untuk anggota, karena ADD maupun APBDes itu masing -masing desa berbeda.

Untuk Kabupaten Pemalang Honorium BPD itu 50 sampai 60 persen dari Tukin Kades yaitu 3.500.000. Sedangkan untuk BPD itu ketua 50 persen, wakil ketua 40 persen dan anggota 30 persen dari Tukin Kades.

"Itulah gambaran yang bisa kami sampaikan kepada tamu rombongan Komisi 1 DPRD Kabupaten Batang, semoga bisa di pahami dan di mengerti untuk lebih jelasnya ada forum diskusi agar lebih tahu persis lagi".tandasnya.

Kategori :