PATI, diswayjateng.id - Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia, membeberkan mekanisme pengajuan penurunan desil bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Data desil ini berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Badan Pusat Statistik (BPS).
Aviani menjelaskan bahwa data desil menjadi tolok ukur utama pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima bansos. Hanya warga yang masuk kelompok desil 1 sampai 5 yang berhak menerima kucuran bantuan.
"Yang bisa mendapatkan bantuan itu desil 1 sampai 5, baik bantuan sosial, PKH, maupun BPJS PBI," kata Aviani saat dikonfirmasi, Rabu 2 September 2026.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tegal Serahkan Bantuan kepada Penerima Keadilan Restoratif
BACA JUGA: Rekam-Cetak KTP-el Kini Hadir di 10 Sekolah Kota Tegal, Pelajar Tak Perlu ke Dukcapil
Lantas, bagaimana jika kondisi ekonomi warga di lapangan tidak seindah data desil yang tercatat di atas angka 5?
Aviani menegaskan bahwa warga bisa mengajukan pembaruan atau penurunan desil. Proses pengajuan tersebut dapat dilakukan secara offline maupun online melalui beberapa saluran resmi.
"Bisa mengajukan penurunan melalui desa setempat, melalui aplikasi Cek Bansos, atau melalui pendamping PKH," terangnya.
BACA JUGA: Komisi B DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Gerabah, Belajar dari Kasongan Yogyakarta
BACA JUGA: Pemkab Pati Targetkan 9.069 Siswi Ikuti Vaksinasi HPV pada Tahun 2026
Meski demikian, masyarakat diminta untuk bersabar. Aviani menggarisbawahi bahwa pengajuan penurunan desil tidak otomatis membuat bansos langsung cair. Semua data yang masuk wajib melewati tahapan verifikasi dan validasi (verivali) lapangan terlebih dahulu.
"Kami imbau masyarakat yang merasa masuk dalam desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk segera melakukan pembaruan data melalui jalur yang telah disediakan pemerintah," tandas Aviani.