Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Solo, Berkas Dua Tersangka Sudah P-21

Rabu 19-08-2026,17:32 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : M. Fatkhurohman

“Harapan kami akhir bulan ini bisa dilakukan tahap II. Setelah tahap II, kami akan mempersiapkan administrasi, mungkin sekitar dua sampai tiga minggu. Setelah itu kami harapkan bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

BACA JUGA:Antisipasi Korupsi, Pemkot Solo Dorong Sistem Non Tunai untuk Dana Hibah

BACA JUGA:Jasa Michael Bambang Hartono, Hibahkan Tanah untuk Perkantoran Pemkab Rembang dan Madrasah

Mengenai kemungkinan LK dan TA langsung ditahan setelah tahap II, Supriyanto belum memberikan kepastian. Menurut dia, keputusan tersebut nantinya menjadi kewenangan JPU setelah menerima tersangka dan barang bukti dari tim penyidik.

“Nanti setelah tahap II, apakah selanjutnya ditahan atau tidak, kami akan menunggu pendapat dan pertimbangan jaksa penuntut umum,” tandasnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Kota Surakarta periode 2021-2024 yang bersumber dari Pemerintah Kota Surakarta. Kini, setelah berkas dua tersangka dinyatakan P-21, perkara tersebut tinggal menunggu proses tahap II dan penyusunan dakwaan. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Solo dengan kerugian negara sekitar Rp1,05 miliar itu segera bergulir di meja hijau. 

Kategori :