Kasus BMT SM NU Dukuhwaru, PCNU Kabupaten Tegal Angkat Bicara

Rabu 05-08-2026,18:43 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : M. Fatkhurohman

SLAWI, diswayjateng.id – Polemik yang menjerat BMT SM NU Dukuhwaru terus bergulir. Di tengah keresahan para nasabah yang mengaku menjadi korban, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tegal akhirnya angkat bicara. PCNU menegaskan bahwa persoalan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan organisasi Nahdlatul Ulama secara kelembagaan.

Sekretaris PCNU Kabupaten Tegal H Ahmad Saiful Bahri mengatakan, pihaknya turut prihatin karena sebagian besar nasabah yang terdampak merupakan warga nahdliyin, bahkan ada yang menjadi pengurus NU di tingkat bawah. ”Secara moral kami ikut prihatin. Yang menjadi korban justru banyak warga NU sendiri,” ujarnya, Rabu (5/8).

Saiful menjelaskan, BMT SM NU Dukuhwaru merupakan koperasi yang dimiliki dan dikelola secara perorangan. Karena itu, keberadaannya tidak berada di bawah struktur maupun tanggung jawab PCNU ataupun MWC NU.

BACA JUGA:Tabungan dan Deposito Rp 1,5 Miliar Tak Bisa Diambil, 15 Nasabah BMT SM MWC NU Dukuhwaru Lapor Polisi

BACA JUGA:Tuntut Pengembalian Tabungan, Nasabah BMT Talang Tegal Kepung Eks Manajer di KUA Dukuhturi

Menurut dia, beberapa waktu lalu sejumlah nasabah juga sempat mendatangi kantor PCNU untuk meminta penjelasan terkait status BMT tersebut. Kepada mereka, PCNU telah menegaskan bahwa persoalan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi.

”Kami sudah menjelaskan kepada para nasabah bahwa persoalan ini murni menjadi tanggung jawab pengurus BMT. Tidak ada kaitannya dengan NU secara kelembagaan. Kalaupun ada pengurus NU yang ikut menjadi pengurus BMT, itu adalah kapasitas pribadi, bukan mewakili lembaga,” tegasnya.

Atas dasar itu, PCNU meminta para nasabah menuntut haknya langsung kepada pengurus BMT. Jika berbagai upaya tidak membuahkan hasil, jalur hukum dinilai sebagai hak setiap warga negara untuk mencari kepastian.

”Itu hak para nasabah untuk menempuh jalur hukum agar persoalan ini menjadi terang. Kami tidak memiliki sangkut paut dengan pengelolaan BMT itu,” tegasnya.

Saiful bahkan menyebut, NU justru merasa ikut dirugikan karena nama NU digunakan pada koperasi yang kini bermasalah. Menurut dia, penggunaan label NU diduga menjadi daya tarik untuk menghimpun dana dari warga nahdliyin.

”Justru NU merasa dirugikan karena ada penggunaan label NU untuk menggaet nasabah dari kalangan warga NU, kemudian muncul persoalan seperti ini,” ujarnya.

Dia menambahkan, kasus serupa bukan hanya terjadi di Dukuhwaru. Beberapa koperasi lain yang menggunakan embel-embel NU, termasuk di wilayah Talang, juga disebut tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan PCNU Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Polres Tegal Usut Dugaan Penggelapan Uang Nasabah BMT Syirkah Muawanah

BACA JUGA:DPR RI Desak Pemerintah Selesaikan Tiga BMT Bermasalah di Pekalongan

Karena itu, pihaknya mendukung aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara profesional hingga tuntas. PCNU berharap proses hukum mampu memberikan kejelasan sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi para nasabah.

”Kami kasihan kepada para nasabah yang notabene warga NU tetapi harus menanggung kerugian akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan seluruh kader NU memiliki pemahaman yang benar agar marwah Jam'iyah Nahdlatul Ulama tetap terjaga,” pungkasnya.

Diketahui, kasus BMT SM NU Dukuhwaru kembali mencuat setelah belasan nasabah melapor ke Polres Tegal. Sedikitnya 15 nasabah melaporkan pengurus BMT dengan dugaan kerugian mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Laporan tersebut resmi disampaikan pada 1 Mei 2026 dan kini tengah diproses aparat kepolisian.

Kategori :