SEMARANG, diswayjateng.id – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2029.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (5/8/2026), sebagai langkah strategis menjaga stabilitas fiskal APBD sekaligus menjamin ketersediaan anggaran penyelenggaraan Pilgub 2029.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Setya Ari Nugroho dan dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Agenda rapat adalah penyampaian penjelasan usul prakarsa Raperda Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2029 sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Jateng pada 30 Juli 2026.
BACA JUGA:Komisi D DPRD Jateng Siap Tertibkan Tambang Ilegal Usai Aksi Jateng Guyub
Juru Bicara Komisi A DPRD Jateng, Hafid Alhaq Fatih mengatakan pembentukan dana cadangan merupakan langkah antisipatif agar kebutuhan pembiayaan Pilgub 2029 dapat dipenuhi tanpa membebani APBD dalam satu tahun anggaran.
Menurutnya, pilkada bukan sekadar agenda politik lima tahunan, tetapi juga proses konstitusional untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan daerah berdasarkan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
"Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur harus dipersiapkan secara matang, terencana, dan berkelanjutan. Karena itu, skema penganggarannya perlu ditata sejak jauh hari," ujar Hafid.
Ia menjelaskan, dana cadangan akan dihimpun secara bertahap melalui APBD dalam beberapa tahun sebelum pelaksanaan Pilgub 2029.
BACA JUGA:Waduk Delingan Karanganyar Mengering, DPRD Jateng Dorong Penghijauan Hulu DAS Bengawan Solo
BACA JUGA:Fraksi Gerindra DPRD Jateng Desak Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Kurangi Ketergantungan PKB
Skema tersebut diharapkan mampu mengurangi tekanan terhadap keuangan daerah sehingga program prioritas pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Hafid menegaskan, dana cadangan bukan sekadar mekanisme penyimpanan anggaran, melainkan bagian dari strategi pengelolaan fiskal daerah yang terencana, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, mekanisme tersebut dirancang fleksibel agar dapat menyesuaikan perubahan regulasi pemerintah pusat maupun putusan Mahkamah Konstitusi yang berpotensi memengaruhi tahapan dan kebutuhan anggaran pilkada.