DPRD Kota Tegal Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin 27-07-2026,07:43 WIB
Reporter : K Anam Syahmadani
Editor : Adi Mulyadi

Pada sektor investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diminta memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha, mengoptimalkan sistem pelaporan investasi, serta memastikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Perpaduan Dakwah dan Bola: Nobar Final Piala Dunia di Masjid NUN Tegal

BACA JUGA:DPC PKB Kota Tegal Datangi PCNU, Ada Apa?

Di bidang pelayanan publik, DPRD mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memperluas layanan jemput bola, khususnya bagi pemilih pemula, lansia, penyandang disabilitas, serta mengoptimalkan integrasi layanan administrasi kependudukan dengan fasilitas kesehatan.

Untuk sektor kesehatan, Dinas Kesehatan diminta meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, memperkuat percepatan penurunan angka stunting, meningkatkan penanganan HIV/AIDS, serta membenahi pengelolaan logistik obat. Sedangkan RSUD Kardinah didorong meningkatkan kemandirian pengelolaan keuangan, memperbaiki sistem pengelolaan persediaan obat, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat guna memperoleh dukungan pendanaan.

Di bidang lingkungan hidup, DPRD meminta Dinas Lingkungan Hidup meningkatkan pengawasan pengelolaan limbah, membenahi sistem penarikan retribusi persampahan, mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu , serta memperkuat program pengurangan sampah berbasis masyarakat.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diminta meningkatkan pengawasan pelaksanaan proyek agar tidak kembali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan, sedangkan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata didorong melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan pendapatan dari aset wisata dan olahraga.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Dorong Disdikbud Dukung Semarak Bulan Bahasa Kota Tegal

DPRD juga meminta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah memperkuat fungsi supervisi terhadap seluruh perangkat daerah agar kualitas perencanaan dan penganggaran semakin baik, sehingga tingginya Silpa di berbagai OPD dapat diminimalkan pada tahun-tahun mendatang.

Ketua DPRD Kusnendro mengatakan, DPRD telah menetapkan Keputusan DPRD tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda. Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 196 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda yang telah disetujui bersama tersebut harus segera disampaikan kepada Gubernur.

“Paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan,” kata Kusnendro. Penyampaian tersebut dilakukan untuk memperoleh hasil evaluasi sebelum Raperda ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

Wali Kota Dedy Yon Supriyono menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Kota Tegal, serta seluruh OPD yang telah menyampaikan kelengkapan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang mendukung kelancaran pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025.

Dedy Yon juga mengucapkan terima kasih atas berbagai saran, masukan, pemikiran, dan catatan yang disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD, baik dalam pemandangan umum, pembahasan di Badan Anggaran, maupun pendapat akhir fraksi. Ia menegaskan, seluruh masukan tersebut akan menjadi perhatian dan bahan pertimbangan Pemerintah Kota Tegal dalam meningkatkan kinerja aparatur, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Wali Kota menyatakan Pemerintah Kota Tegal akan menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2025. Tindak lanjut tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengacu pada rencana aksi yang telah disusun.

Kategori :