Gerindra Kosong, KPU Pemalang Bersiap Proses PAW Dua Kursi DPRD

Rabu 15-07-2026,18:00 WIB
Reporter : Agus mutaalimin
Editor : Wawan Setiawan

PEMALANG, diswayjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang bergerak cepat menyiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi di DPRD Kabupaten Pemalang periode 2024–2029. Langkah ini menyusul wafatnya anggota legislatif dari Partai Gerindra di Daerah Pemilihan (Dapil) Pemalang 3 dan Dapil Pemalang 5.

Persiapan administratif tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 78/PAW.01.1-SD/3327/2026 tertanggal 13 Juli 2026.

Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Agus Setiyanto, menegaskan bahwa posisi KPU dalam proses ini murni sebagai pelaksana verifikasi administratif. Pihaknya kini tengah bersiap menyinkronkan data agar transisi berjalan mulus.

"Berkaitan dengan proses PAW anggota DPRD, yang berkepentingan langsung adalah partai pengusung dan Sekretariat DPRD. Posisi kami di KPU adalah memastikan seluruh kelengkapan administrasinya terpenuhi dan valid," ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/7).

Meski bersifat administratif, KPU enggan kecolongan. Agus menjelaskan, pihaknya akan segera mengundang pengurus Partai Gerindra untuk berkoordinasi secara informal. Langkah jemput bola ini dilakukan sembari menunggu surat permohonan resmi dari Sekretariat DPRD Pemalang.

Koordinasi sejak dini dinilai krusial guna menghindari kendala teknis atau kekeliruan dokumen yang kerap terjadi jika proses diurus secara mendadak.

Ada beberapa poin krusial yang wajib diverifikasi oleh KPU terhadap calon anggota legislatif pengganti, di antaranya Keaktifan Keanggotaan, memastikan calon pengganti masih sah terdaftar sebagai kader partai pengusung. Lalu, Laporan Kekayaan. Kelengkapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berikutnya, Rekam Jejak Hukum, Surat keterangan bebas pidana dari pengadilan.

Mekanisme pengisian kursi kosong akibat anggota dewan yang berhenti sebelum masa jabatannya habis ini telah diatur secara ketat. KPU berpijak pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025.

Aturan tersebut memuat detail syarat calon, mekanisme penetapan, hingga tata cara verifikasi faktual yang harus dilalui sebelum calon pengganti resmi dilantik.

"Intinya kami ingin proses ini berjalan tanpa celah. KPU Pemalang berkoordinasi erat dengan semua pihak agar proses PAW berjalan lancar, cepat, dan sesuai regulasi," pungkas Agus.

Kategori :