SLAWI, diswayjateng.id – Program Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos) resmi dimulai pada 1 Juli 2026 di 23 desa yang berada di Kecamatan Dukuhwaru dan Kecamatan Pagerbarang. Langkah ini menjadi awal transformasi penyaluran bansos yang lebih akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat melalui sistem digital.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, menyebut sebanyak 2.365 penerima manfaat mengikuti proses pendaftaran digitalisasi bansos melalui portal Perlinsos. Rinciannya, 1.168 penerima manfaat di Kecamatan Dukuhwaru dan 1.197 penerima manfaat di Kecamatan Pagerbarang.
“Pendaftaran dilakukan melalui dua mekanisme, yakni dibantu agen pendamping maupun secara mandiri oleh masyarakat,” ujarnya, Kamis (2/7).
Sebagai desa percontohan, pelaksanaan dipusatkan di Desa Blubuk Kecamatan Dukuhwaru dan Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang, dengan pendampingan langsung dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Disdukcapil, serta Diskominfo.
Kolaborasi lintas instansi ini memastikan tahapan pendaftaran berjalan lancar, mulai dari verifikasi identitas, validasi data kependudukan, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pendampingan juga diberikan kepada masyarakat yang masih mengalami kendala penggunaan teknologi digital. “Dengan sistem terintegrasi, data penerima manfaat lebih akurat, penyaluran bantuan tepat sasaran, serta meminimalkan potensi kesalahan maupun duplikasi data,” jelas Tri Guntoro.
BACA JUGA:Sinergi Kejari, Dinsos, dan PA Slawi Amankan Perwalian Anak Yatim dan Terlantar di Tegal
Hasil pelaksanaan piloting di 23 desa akan menjadi bahan evaluasi sebelum implementasi digitalisasi bansos diperluas ke wilayah lain di Kabupaten Tegal. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, daerah, desa, agen pendamping, dan masyarakat mendukung terwujudnya sistem penyaluran bansos yang efektif, efisien, transparan, dan mudah diakses.
BACA JUGA:Digitalisasi Bansos di Kabupaten Tegal, Dinsos Gelar Bimtek Agen Pendamping Operator Data Desa
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran mandiri melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kementerian Sosial di perlinsos.kemensos.go.id. Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat wajib mengaktifkan IKD terlebih dahulu.