Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka berperan dalam distribusi sabu.
Ia diduga menerima perintah dari seseorang berinisial ALI. Sosok tersebut diketahui menggunakan panggilan TELEK.
Tersangka bertugas mengambil paket sabu dari lokasi tertentu. Barang haram itu kemudian dikemas kembali sesuai perintah.
Selanjutnya paket sabu disebar ke sejumlah titik tujuan. Sebagai imbalan, tersangka menerima uang jutaan rupiah.
Ia juga memperoleh sabu untuk dikonsumsi secara pribadi. Menurut penyidik, tersangka menerima upah Rp2 juta.
Uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi. Sebagian digunakan membeli komponen sepeda motor.
Sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari tersangka. Polisi menduga tersangka sudah menjalankan aktivitas tersebut berulang.
Karena itu, pengembangan kasus masih terus dilakukan. Satresnarkoba Polres Kendal kini memburu pihak lain terkait jaringan.
Polisi juga mendalami asal-usul sabu yang diedarkan tersangka. AKP Dody menegaskan perang terhadap narkoba terus dilakukan.
Menurutnya, narkotika menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan kepolisian.
Laporan warga dinilai penting mengungkap jaringan narkotika. Polres Kendal mengajak masyarakat tidak ragu melapor.
Informasi sekecil apapun akan ditindaklanjuti petugas. Kasus ini menjadi bukti peredaran narkoba masih mengancam daerah.
Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan konsisten. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 2. Tersangka juga dipersangkakan dengan ketentuan pidana lainnya.
Ancaman hukuman yang menanti sangat berat. Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup.
Alternatif lain berupa hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenai pidana denda kategori tinggi.