Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta bergerak melakukan pencarian. Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah laporan diterima.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari sekitar pukul 00.50 WIB,” jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Selain itu, pengalamannya pernah bekerja di lokasi tersebut membuat pelaku memahami kondisi lingkungan dan mengetahui tempat penyimpanan barang-barang berharga milik korban.
“Motif sementara karena faktor ekonomi. Yang bersangkutan pernah bekerja di tempat korban sehingga mengetahui kondisi lokasi dan aktivitas di sana,” ungkap Sigit.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, termasuk perhiasan, telepon genggam, dan dokumen identitas milik pelaku.
Kini MSA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 473 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, untuk meningkatkan sistem keamanan dan melakukan pengawasan terhadap akses keluar-masuk lingkungan usaha guna mencegah tindak kriminal serupa terjadi kembali.