Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas sekolah dengan menolak segala bentuk praktik titip siswa maupun pungutan liar.
"Ada surat edaran dari KPK yang menegaskan bahwa praktik pungutan liar maupun titip siswa dapat dipidanakan," tegasnya.
Selanjutnya, Komisi E meninjau pelaksanaan SPMB di SMK Negeri 2 Salatiga. Kepala Sekolah, Dyah Sulistyorini menjelaskan, verifikasi akun berlangsung hingga Sabtu 13 Juni 22026 pukul 15.00 WIB dengan rata-rata pelayanan sekitar 250 calon murid baru setiap hari.
Pada tahun ajaran 2026, SMK Negeri 2 Salatiga memiliki kuota 684 peserta didik. Jalur afirmasi mendapat alokasi 15 persen.
Sementara sekolah juga menerima tiga peserta didik inklusi yang tersebar di kompetensi keahlian Teknik Kendaraan Ringan (TKR), Teknik Bodi Otomotif (TBO), dan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ).
Deyas menambahkan, komposisi penerimaan peserta didik di SMK Negeri 2 Salatiga terdiri atas 15 persen jalur afirmasi, 75 persen jalur prestasi, dan 10 persen jalur domisili terdekat, sedangkan jalur mutasi tidak dibuka.
Ia mengakui pada hari pertama pelaksanaan SPMB sempat muncul sejumlah kendala, seperti antrean pelayanan, permasalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta ketidaksesuaian titik koordinat domisili.
Namun, seluruh persoalan tersebut dapat segera diatasi melalui pembaruan sistem yang memungkinkan perbaikan titik koordinat domisili.