BATANG, diswayjateng.id – Peredaran narkoba dan obat keras ilegal di Kabupaten Batang menunjukkan pola baru yang semakin mengkhawatirkan.
Dalam kurun Mei 2026, Satresnarkoba Polres Batang mengungkap empat kasus dengan lima tersangka yang sebagian besar merupakan pemain baru dalam jaringan peredaran narkotika dan obat berbahaya.
Wakapolres Batang Kompol Indra Hartono mengatakan empat kasus tersebut meliputi peredaran sabu, obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl, serta ganja.
"Dari empat kasus itu terdapat lima tersangka, dengan status tiga orang sebagai pengedar dan satu orang pengguna," kata Indra, Rabu 3 Juni 2026.
BACA JUGA: Gaspol KPBU APJU Rp153 miliar, 18 Calon Investor Ikut Market Sounding di Batang
Kasus pertama terungkap di Dukuh Siklayu, Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing.
Polisi awalnya mengamankan seorang pengguna sabu berinisial JP setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap AR alias NI di Weleri, Kabupaten Kendal, yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka.
Dalam kasus ini polisi menyita sabu seberat 0,846 gram dari pengguna dan 4,202 gram dari tersangka pemasok.
Kasatnarkoba Batang AKP Erdi Nuryawan mengungkapkan transaksi sabu dilakukan melalui sistem COD setelah para pelaku berkenalan melalui media sosial.
Menurutnya, metode transaksi yang digunakan juga semakin sulit dilacak karena menggunakan teknik "adu banteng", yakni pembeli dan penjual tidak bertemu langsung saat serah terima barang.
Kasus kedua dan ketiga terungkap di Kecamatan Bandar.
Dua tersangka pengedar obat keras ilegal diamankan dari Desa Wonokerto dan Desa Candi.
Dari tersangka KF, polisi menyita 3.450 butir tramadol dan 620 butir trihexyphenidyl.