Dinas juga memastikan tidak ada tes calistung masuk SD.
Larangan itu berlaku untuk seluruh sekolah di Kabupaten Batang.
“Enggak ada, enggak ada,” tegas Bambang.
Sementara itu, aturan baru muncul pada seleksi SMP jalur prestasi.
Tahun ini nilai Tes Kemampuan Akademik mulai diberlakukan.
Nilai TKA menjadi tambahan penilaian selain rapor siswa.
“Yang SMP menggunakan tambahan nilai TKA,” ungkapnya.
Aturan kuota jalur penerimaan sendiri masih mempertahankan skema lama.
Jalur domisili menjadi kuota terbesar penerimaan siswa baru.
Kuota minimal domisili mencapai 70 persen untuk SD.
Sedangkan SMP mendapat kuota minimal 40 persen.
Jalur afirmasi disediakan minimal 20 persen.
Kuota itu diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur perpindahan tugas orang tua maksimal lima persen.
Sementara jalur prestasi mendapat kuota minimal 35 persen.
Khusus SMP, jalur itu menggabungkan rapor dan nilai TKA.