KUDUS, diswayjateng.id- Meskipun wilayahnya tak begitu luas dan hanya memiliki 9 kecamatan, namun angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kudus Jawa Tengah cukup tinggi.
Dalam rentang waktu satu bulan ini saja, aparat Polres Kudus mengungkap tiga kasus curanmor di lokasi berbeda. Pengungkapan terbaru, tiga pelaku curanmor ditangkap di kasus dan tempat kejadian berbeda.
Kali ini, dua gembong maling motor yang beraksi di wilayah Jekulo Kudus ditangkap polisi. Kedua pelaku berinisial SS (55) warga Kecamatan Jekulo Kudus sebagai pelaku utama, dan AS (53) warga Kecamatan Kedung Jepara berperan sebagai penadah.
Sejumlah motor curian hasil kejahatan pelaku. --
Kedua residivis dalam kasus yang sama ini, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Di tempat kejadian perkara di Kecamatan Jati Kudus, pelaku berinisial WAP (26), warga Kecamatan Kudus juga diringkus polisi beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Adapun kronologis kejadian di wilayah Jekulo, terjadi pencurian motor pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasinya di halaman rumah korban di Desa Terban Jekulo Kudus.
Saat itu, sepeda motor Suzuki Shogun milik korban diparkir di depan rumah. Motor dalam kondisi terkunci dan dilengkapi pengaman tambahan.
Pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak. Kemudian memotong gembok cakram menggunakan gunting besi.
Pelaku kabur dan sempat menghilangkan jejak dengan melepas pelat nomor kendaraan. Selain itu, mengecat ulang bodi motor agar tidak dikenali. Motor curian itu selanjutnya dijual kepada penadah senilai Rp 1,1 juta.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui KBO Satreskrim Iptu Purwanto mengatakan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku telah beraksi sebanyak enam kali di wilayah Kudus.
Iptu Purwanto menyebut bahwa semua motor hasil curian dijual kepada penadah yang sama, yakni pelaku AS (53) warga Kecamatan Kedung Jepara.
Tim Resmob Polres Kudus kemudian menangkap kedua pelaku pada Jumat (1/5). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, berupa motor Suzuki Shogun, BPKB dan STNK.
Barang bukti lainnya, kunci letter T, gunting besi, serta 3 unit kendaraan lain yang diduga hasil kejahatan di lokasi berbeda.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan TKP lain,” tukas Purwanto pada Minggu (17/5/2026).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peralatan milik pelaku untuk mencuri sepeda motor. --