Dihantam Serbuan Rokok Bodong, Kucuran DBHCHT Jepara Menyusut Tahun Ini

Dihantam Serbuan Rokok Bodong, Kucuran DBHCHT Jepara Menyusut Tahun Ini

Operasi rokok Ilegal di Jepara menyita ratusan batang rokok tanpa pita cukai resmi. --

JEPARA, diswayjateng.id- Menyusutnya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Jepara pada tahun 2026 ini, diduga akibat banyaknya peredaran rokok ilegal alias bodong di wilayah setempat. 

Karena itu, Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebagai tindak lanjut pemanfaatan DBHCHT makin digencarkan. Operasi kali ini menyasar 16 kecamatan di Kabupaten Jepara.

Operasi gabungan melibatkan Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, Polri, TNI, Diskominfo Jepara, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara. 
Aparat gabungan gencar membasmi peredaran rokok ilegal di Jepara--

"Tim operasi dibagi menjadi tiga wilayah, yakni utara, tengah dan selatan, untuk melakukan pemantauan di sejumlah toko dan tempat usaha," ujar .Candra Dewo Pamungkas selaku Pelaksana Pemeriksa dari Kantor Bea Cukai Kudus

Dari hasil operasi gabungan, kata Candra, petugas menyita 700 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Barang bukti itu. ditemukan diperjualbelikan di sejumlah titik.

Selain penindakan, sambung Chandra, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang terkait ciri-ciri rokok ilegal. Diantaranya tidak memiliki pita cukai resmi, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Operasi ini tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang dampak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” papar Chandra pada Minggu (18/5/2026). 

Chandra menyebut, rokok ilegal biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah. Selain itu, tidak mencantumkan informasi produksi secara jelas. Serta tidak dilengkapi peringatan kesehatan sesuai ketentuan.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli rokok. Dan segera melaporkan apabila menemukan produk yang mencurigakan.

Seluruh barang bukti yang disita segera diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. Operasi pemberantasan rokok ilegal ini terus digencarkan sepanjang 2026. 

Langkah pemberantasan rokok ilegal, juga untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait