“Dalam citizen lawsuit seharusnya ada tuntutan agar negara membuat kebijakan atau langkah perbaikan, bukan sekadar meminta pernyataan ijazah palsu,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Irpan kembali menegaskan bahwa ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Jokowi sah secara hukum.
Ia mengacu pada asas presumptio iustae causa dalam hukum administrasi negara, yang menyatakan suatu keputusan administrasi dianggap sah sebelum ada putusan pengadilan yang membatalkannya.
“Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah tersebut palsu, maka ijazah itu tetap sah menurut hukum,” tegasnya.
Ia juga menyebut keaslian ijazah Jokowi sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik kepolisian.
Karena itu, pihaknya berharap masyarakat tidak terus terpengaruh narasi yang dinilai menyesatkan terkait polemik ijazah tersebut.
“Kami berharap masyarakat melihat perkara ini secara objektif karena proses hukumnya sudah berjalan dan diuji di pengadilan,” pungkasnya.