Raperda Perlindungan Pekerja Informal Jateng Dikaji, Sukoharjo Jadi Contoh Program Gota Keren

Rabu 06-05-2026,08:39 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Laela Nurchayati

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Setioaji Nugroho, memaparkan kondisi ketenagakerjaan di wilayahnya.

Ia menyebut Sukoharjo merupakan kabupaten dengan potensi industri yang cukup besar, mulai dari sektor jamu, tekstil, gitar, jasa, hingga sektor informal.

“Sentra jamu di Sukoharjo ada di 15 titik dan sebagian telah mendapatkan pembinaan dari Kementerian Perdagangan. Selain itu, sektor gitar, tekstil, jasa, dan informal juga terus berkembang,” jelasnya.

Pemkab Sukoharjo, lanjut Setioaji, terus mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi melalui peningkatan kompetensi tenaga kerja, pelatihan transformasi digital, penyelenggaraan job fair, serta penguatan UMKM agar naik kelas.

Dalam hal perlindungan pekerja informal, Pemkab Sukoharjo menggandeng BPJS Ketenagakerjaan melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),

CSR perusahaan, serta program “Satu ASN Melindungi Satu Pekerja Rentan” yang dikenal sebagai “Gota Keren”.

Selain itu, perhatian juga diberikan kepada pekerja difabel dengan prioritas perlindungan bagi lebih dari 650 pekerja difabel yang terdata di Dinas Sosial.

Melalui kunjungan ini, Komisi E DPRD Jateng berharap Raperda Perlindungan Pekerja Informal dapat memperkuat perlindungan pekerja rentan,

memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mendorong terciptanya sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan di Jawa Tengah.

Kategori :