Kades Ngroto Batang Singgung UU PPRT dalam Peristiwa Kematian Diva Maelisa

Senin 27-04-2026,05:49 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Bakti Buwono

BATANG, diswayjateng.com – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi harapan bagi Kepala Desa Ngroto, Siam Susanto, untuk mendapat keadilan bagi warganya.

Ia ingin UU PPRT bisa jadi landasan masalah yang menimpa almarhumah Diva Maelisa yang juga warganya dari Desa Ngroto, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang.

Deva Maelisa adalah remaja 15 tahun pekerja rumah tangga (ART) di Jakarta yang meninggal setelah jatuh dari lantai 4 Apartemen Benhill.

Kepala Desa Ngroto, Siam Susanto, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, namun berharap kasus tersebut dapat diusut secara terang dan tuntas.

BACA JUGA: Ini Cerita Lengkap Kades Ngroto Saat Jemput Jenazah Diva di Jakarta, Ungkap Kejanggalan

BACA JUGA: Jenazah Diva Tiba di Desa Ngroto Batang, Isak Tangis Keluarga Pecah

Ia menyebut keluarga korban menginginkan kejelasan atas peristiwa yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.

“Harapan dari keluarga, semuanya diserahkan ke penegak hukum karena ada hal-hal yang perlu diperjelas agar terang bagi semua,” ujarnya, Minggu 26 April 2026.

Momentum ini juga bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang dinilai menjadi titik penting dalam perlindungan pekerja domestik di Indonesia.

Siam berharap regulasi tersebut tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar dikawal implementasinya oleh pemerintah dan aparat terkait.

BACA JUGA: Jelang Kedatangan Jenazah, Sekdes Ngroto Ungkap Jejak Diva di Desa

BACA JUGA: Meninggal di Jakarta Usai Jatuh dari Lantai 4, Begini Sosok Diva dalam Keluarganya di Batang

Menurutnya, kasus yang menimpa Diva Maelisa menjadi pengingat nyata bahwa pekerja rumah tangga, terutama yang masih berusia remaja, berada dalam posisi rentan.

“Dengan adanya undang-undang itu, kami berharap pemerintah bisa mengawal sampai tuntas, agar keluarga merasa lega dan masyarakat mendapat kejelasan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah desa akan terus mengikuti perkembangan kasus meskipun kewenangan utama berada di tangan kepolisian.

Kategori :