SLAWI, diswayjateng.com – Pemerintah Kabupaten Tegal tancap gas mempercepat digitalisasi bantuan sosial (bansos). Langkah ini bukan sekadar mengikuti tren, melainkan upaya serius membongkar persoalan klasik: data penerima yang kerap meleset dari sasaran.
Dalam skema baru ini, camat ditunjuk sebagai pengawal utama validitas data hingga tingkat desa.
Penegasan tersebut mencuat dalam pertemuan rutin dan halal bihalal Forum Komunikasi Camat (FKC) se-Kabupaten Tegal di Pendopo Kecamatan Adiwerna, Jumat (17/4/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, menegaskan bahwa penunjukan Kabupaten Tegal sebagai daerah piloting digitalisasi perlindungan sosial tahun 2026 harus dimanfaatkan secara maksimal.
“Ini momentum pembenahan. Tidak boleh lagi ada warga yang berhak justru tidak terdata, atau sebaliknya yang tidak berhak malah menerima bantuan,” tegas Amir di hadapan para camat.
Menurutnya, persoalan bansos selama ini bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan pada akurasi data yang kerap menjadi titik lemah.
Karena itu, digitalisasi dipilih sebagai solusi untuk menyatukan dan memperbarui data secara cepat, terintegrasi, dan minim kesalahan.
Amir menekankan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi dan validasi data secara berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, camat menjadi aktor kunci karena memiliki peran koordinatif langsung dengan pemerintah desa.
“Camat adalah simpul penting. Mereka yang paling memahami kondisi wilayahnya. Dari sana, data bisa diuji langsung di lapangan, bukan sekadar angka di atas kertas,” ujarnya.
Dengan target peluncuran nasional pada Oktober mendatang, waktu yang tersedia terbilang singkat. Proses pendataan akan dilakukan secara masif dan simultan. Karena itu, sinergi lintas level pemerintahan menjadi syarat mutlak.
“Kami mohon dukungan penuh para camat. Ini kerja besar yang tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Harus gotong royong dari kabupaten sampai desa,” imbuhnya.
Digitalisasi bansos ini juga akan diintegrasikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem ini diharapkan menjadi basis tunggal data kependudukan sekaligus memperkecil potensi duplikasi maupun kesalahan sasaran.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Tri Guntoro menambahkan, transformasi bansos berbasis digital bukan sekadar perubahan sistem teknis, melainkan perubahan cara pandang dalam pelayanan sosial.
“Ini bukan hanya soal aplikasi atau platform, tapi bagaimana memastikan bantuan benar-benar sampai ke yang membutuhkan. Data harus hidup, terus diperbarui, dan diverifikasi,” jelasnya.