Tak hanya itu, DPRD juga akan menggandeng berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan regulasi tersebut. Di antaranya Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB), Dinas Kesehatan, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting agar penanganan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi.
Sorotan lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah maraknya konsumsi tramadol di kalangan remaja. Obat keras ini disebut kerap menjadi “pemicu” aksi kenakalan, termasuk tawuran.
“Biasanya sebelum tawuran mereka mengonsumsi tramadol. Ini yang membuat perilaku mereka jadi di luar kendali. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” ungkap Bagus.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus bersikap tegas dan tidak ragu mengambil langkah konkret. Menurutnya, penyelamatan generasi muda adalah bagian penting menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Ini belum terlambat. Kita harus mulai membenahi melalui aturan. Kalau belum ada, maka harus kita buatkan,” cetusnya.
Bagus juga menilai, maraknya penggerebekan kasus narkoba oleh aparat belakangan ini harus dijadikan momentum untuk berbenah. Terlebih, daerah sekitar seperti Kota Tegal dan Kabupaten Brebes sudah lebih dulu memiliki regulasi serupa.
“Ini momentum penting. Kita tidak boleh tertinggal. Perda ini nantinya akan memperkuat langkah aparat dan instansi terkait dalam pencegahan maupun penindakan,” ujarnya.