SLAWI, diswayjateng.com - Upaya mempermudah layanan publik terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal melalui digitalisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bapenda, Yosa Affandi melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Bayu Sukoco menyatakan bahwa inovasi ini tidak hanya menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, namun juga dilengkapi dengan program diskon sebagai bentuk stimulus sekaligus apresiasi kepada wajib pajak.
"Di tahun 2026, target penerimaan PBB Kabupaten Tegal ditetapkan sebesar Rp60.654.300.000 dengan total 668.905 objek pajak (SPPT). Untuk mencapai target tersebut, Bapenda mengoptimalkan transformasi layanan berbasis digital yang lebih cepat, transparan, dan efisien," ujarnya Jumat (10/4).
Pihaknya menyebut, masyarakat Kabuparten Tegal kini dapat melakukan pembayaran PBB secara daring melalui berbagai kanal. "Mulai dari mobile banking, marketplace, hingga gerai ritel modern, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan," terangnya.
Dengan sistem digital, masyarakat dapat membayar pajak kapan saja dan di mana saja.
"Hal ini tentu sangat memudahkan, khususnya bagi warga dengan mobilitas tinggi. Pembayaran dapat dilakukan melalui M-banking, Kantor Pos, QRIS, marketplace seperti Tokopedia dan Shopee, serta gerai Alfamart maupun Indomaret,” ungkapnya.
Sebagai bentuk inovasi sekaligus dorongan peningkatan kepatuhan, Bapenda juga menyiapkan penghargaan bagi desa dengan persentase pembayaran digital tertinggi menjelang akhir jatuh tempo.
Selain itu dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-425 Kabupaten Tegal Tahun 2026, Bapenda menghadirkan program diskon PBB yang berlaku pada periode Mei hingga Juli.
Program ini memberikan keringanan berupa pengurangan pokok pajak hingga penghapusan denda keterlambatan, sehingga diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak.
Program ini diprediksi akan mendapat respons positif dari masyarakat. Selain memberikan kemudahan akses, insentif yang ditawarkan menjadi peluang bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban yang tertunda.
Bayu menegaskan bahwa pajak daerah, khususnya PBB, memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan.