Awasi Gadget Anak, Batang Akan Gandeng Sekolah hingga PKK

Jumat 10-04-2026,14:00 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

BATANG, diswayjateng.com — Pemerintah Kabupaten Batang mulai memperkuat langkah pengawasan penggunaan media sosial dan gawai pada anak melalui kolaborasi lintas sektor.

Kepala DP3AP2KB Batang, Joko Prasetijo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai dioperasionalkan pada 2026.

Ia menyebut, pembatasan penggunaan gadget bagi anak bukan bentuk pengekangan, melainkan langkah preventif untuk melindungi generasi muda.

“Pembatasan ini bukan mengurangi hak anak, tetapi untuk melindungi dari risiko seperti perundungan siber, eksploitasi, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia,” ujarnya, Jumat 10 April 2026.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Batang jadi Korban Koperasi Mandiri Umat, Polres Soroti Disperindagkop

BACA JUGA: Kakek Taryadi Hilang Usai Berendam di Sungai Kandeman Batang

Menurutnya, perkembangan teknologi saat ini jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan pengawasan orang dewasa.

Di sisi lain, anak-anak masih dalam tahap belajar sehingga belum mampu sepenuhnya menyaring informasi digital.

Kondisi tersebut dinilai rawan memicu berbagai persoalan, mulai dari gangguan psikologis hingga penurunan kualitas interaksi sosial.

Karena itu, pembatasan penggunaan media sosial diharapkan memberi ruang bagi anak untuk lebih fokus pada pendidikan dan pembentukan karakter.

BACA JUGA: Cegah Kecacingan, Ribuan Siswa SDN di Batang Diberi Obat Gratis

BACA JUGA: Dari Generasi Cemas ke Cerdas, Kiprah Faelasufa Faiz Jaga Mental dan Literasi Anak Batang

Joko menegaskan, perlindungan anak di era digital tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.

Ia mendorong keterlibatan aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam mendampingi aktivitas digital anak.

“Perlindungan di era digital adalah tanggung jawab bersama, sehingga perlu pendampingan yang konsisten,” tegasnya.

Kategori :