SOLO, diswayjateng.com - Satuan Reserse Narkoba menggerebek sebuah rumah di kawasan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, yang diduga dijadikan lokasi penanaman ganja oleh penghuninya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial YAS alias Ardi (21). Rumah yang berada di Jalan Duku No. 09 RT 02 RW 12, Kelurahan Kerten itu sebelumnya telah menjadi target penyelidikan setelah adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Solo Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, polisi langsung melakukan observasi dan pendalaman setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan memastikan adanya dugaan tindak pidana narkotika, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tersangka berada di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di beberapa ruangan dan menemukan tanaman ganja yang sengaja ditanam di dalam pot.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga batang tanaman ganja yang ditanam di dalam pot. Ini menunjukkan tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berupaya membudidayakan tanaman tersebut,” jelasnya.
Selain tanaman ganja, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu botol kaca kecil jenis spray yang diduga digunakan untuk merawat tanaman, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembelian narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara membeli secara daring dalam bentuk ganja kering. Selanjutnya, ganja tersebut ditanam hingga tumbuh menjadi tanaman.
“Tersangka mengaku membeli ganja secara online lalu mencoba menanamnya sendiri hingga tumbuh. Hal ini masih kami dalami, termasuk menelusuri asal-usul barang tersebut,” tegas Arfian.
Penggerebekan tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar, namun proses penindakan berjalan lancar dan kondusif di bawah pengamanan petugas.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok di balik pembelian ganja tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, termasuk menelusuri jaringan yang terlibat,” pungkasnya.