Polresta Solo Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pencurian di Proyek Rumah Kadipiro
Seorang pria berinisial TBS (52), warga Kadipiro, diamankan setelah diduga menggeledah tas milik pekerja proyek.-Istimewa-
SOLO, diswayjateng.id - Seorang pria berinisial TBS (52), warga Kadipiro, diamankan setelah diduga menggeledah tas milik pekerja proyek yang berada di lokasi pembangunan, di wilayah Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu 30 Mei 2026.
Terduga pelaku sempat diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Edi Sukamto, mengatakan peristiwa tersebut terungkap setelah Tim Sparta menerima laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta terkait adanya dugaan percobaan pencurian.
“Mendapat informasi dari warga, Tim Sparta langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan,” ujarnya.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku telah dikelilingi warga. Berdasarkan keterangan saksi, pria tersebut masuk ke salah satu ruangan proyek tempat para pekerja menyimpan barang-barang pribadi.
Saksi yang melihat gerak-gerik mencurigakan kemudian memergoki pelaku sedang menggeledah tas milik pekerja. Menyadari aksinya diketahui, pelaku sempat berusaha mengelak, namun warga segera mengamankannya.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, terduga pelaku mengakui telah membuka dan memeriksa tas milik seorang pekerja berinisial S (56), warga Plupuh, Kabupaten Sragen.
Untuk menghindari kemungkinan terjadinya aksi main hakim sendiri karena semakin banyak warga berdatangan, petugas segera membawa pelaku ke Mapolresta Solo.
“Langkah pengamanan dilakukan agar situasi tetap kondusif dan proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur,” kata Kompol Edi.
Setelah diamankan, TBS diserahkan kepada petugas Satreskrim Polresta Solo untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Polresta Solo mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak bertindak sendiri saat menemukan dugaan tindak kriminal dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:








