Pemkot Semarang Tegas: Tidak Ada PHK PPPK, APBD Aman Biayai Gaji hingga 2027

Senin 30-03-2026,21:00 WIB
Reporter : Wahyu Sulistiyawan
Editor : Wawan Setiawan

 

Dengan kondisi tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK, dipastikan masih dapat dibiayai tanpa melampaui ketentuan yang berlaku. 

 

“Alhamdulillah, kondisi fiskal Kota Semarang cukup sehat. Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, masih dapat kami biayai gaji dan tunjangannya tanpa melampaui batas ketentuan,” ujarnya. 

 

Selain itu, peluang untuk pembukaan rekrutmen ASN baru juga disebut masih terbuka, sepanjang ruang fiskal daerah dinilai mencukupi pada tahun berjalan. 

 

Dalam pelaksanaannya, masa perjanjian kerja PPPK penuh waktu ditetapkan selama lima tahun, sedangkan PPPK paruh waktu selama satu tahun. Evaluasi terhadap kinerja pegawai dilakukan secara berkala setiap akhir tahun. 

 

“Jika kinerja baik dan masih dibutuhkan organisasi, maka akan diperpanjang. Secara fiskal kami siap untuk membiayai,” kata Joko. 

 

Ia menambahkan, kondisi fiskal setiap daerah tidak sama, sehingga kebijakan terkait PPPK dapat berbeda antarwilayah. Untuk itu, kinerja ASN dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan keuangan daerah. 

 

“Kalau kinerja baik, pendapatan daerah meningkat, maka pegawai akan terus dipertahankan. Sebaliknya, jika kinerja menurun dan kondisi fiskal memburuk, bukan tidak mungkin akan ada penghentian,” ujarnya.(sul)

Tags :
Kategori :

Terkait