THR Kurang hingga Diganti Sembako, Outsourcing Dominasi 31 Aduan di Disnaker Batang

Selasa 17-03-2026,14:00 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

Aturan tersebut menegaskan bahwa THR wajib diberikan dalam bentuk uang dan besarannya disesuaikan dengan masa kerja karyawan.

Apri menegaskan bahwa perusahaan memiliki batas waktu maksimal hingga H-7 Lebaran untuk membayarkan THR sesuai ketentuan.

Jika hingga batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, maka kasus akan dilimpahkan ke pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.

“Kami berikan batas waktu sampai H-7. Jika tidak dipenuhi, akan kami teruskan ke pengawas ketenagakerjaan provinsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Apri mengungkapkan bahwa sebagian besar aduan berasal dari perusahaan outsourcing atau alih daya.

Selain itu, terdapat pula perusahaan yang saat ini tengah mengalami kondisi keuangan kurang sehat.

“Yang banyak itu dari perusahaan outsourcing atau pihak ketiga,” ungkapnya.

“Ada juga beberapa perusahaan yang kondisinya sedang tidak sehat secara keuangan,” tambahnya.

Disnaker Batang memastikan posko aduan THR akan tetap dibuka hingga setelah Lebaran.

Langkah ini dilakukan untuk mengakomodasi kemungkinan adanya laporan lanjutan dari pekerja yang belum menerima haknya.

Dengan adanya posko tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi regulasi yang berlaku.

Selain itu, perusahaan juga diharapkan membayarkan THR tepat waktu dan sesuai ketentuan demi melindungi hak para pekerja.

Kategori :