SLAWI, diswayjateng.com – Para pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Tegal tengah menghadapi situasi yang tak mudah. Kebijakan efisiensi anggaran tahun 2026 berdampak langsung pada menyusutnya paket pekerjaan, membuat ruang keuntungan kian sempit.
Kondisi itu mengemuka saat Persatuan Rekanan Jasa Konstruksi (Perjakon) Kabupaten Tegal menggelar buka puasa bersama di Syailendra Convention Hall Grand Dian Hotel Slawi, Kamis (26/2/2026) sore.
Ketua Perjakon Kabupaten Tegal, Ery Siswanto, mengaku prihatin dengan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat yang berimbas pada berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD). Di Kabupaten Tegal, TKD dari APBN disebut berkurang sekitar Rp 231 miliar.
“Dampaknya tentu terasa pada paket pekerjaan di daerah. Untuk paket besar kemungkinan berkurang banyak. Sekarang ini mencari keuntungan 10 persen saja sangat susah,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyebut masih ada paket pekerjaan bernilai di bawah Rp 200 juta yang cukup membantu keberlangsungan usaha rekanan lokal. Perjakon berharap paket-paket tersebut bisa dibagi merata kepada penyedia jasa asli Kabupaten Tegal.
“Jumlah penyedia jasa aktif berdasarkan data website resmi sekitar 200 perusahaan yang tergabung dalam 12 asosiasi. Kami berharap ada pemerataan, terutama bagi rekanan lokal,” ucapnya.
Selain persoalan berkurangnya paket pekerjaan, Perjakon juga menyoroti penerapan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang dinilai menekan pelaku usaha.
Menurut Ery, saat survei harga dilakukan dalam kondisi pasar stabil, tentu harga bahan baku terlihat normal. Namun ketika permintaan meningkat, harga melonjak mengikuti hukum supply and demand.
“Dalam aturan sebenarnya boleh menggunakan Harga Eceran Tertinggi (HET). Tapi kenapa dalam praktiknya masih memakai harga rata-rata yang di bawah HET? Padahal di daerah lain ada yang sudah menggunakan HET,” cetusnya.
Ery berharap ke depan Kabupaten Tegal bisa mengacu pada HET agar perhitungan lebih realistis dan tidak merugikan rekanan.
Perjakon juga mengusulkan agar persentase penawaran lelang tidak terlalu tinggi. Idealnya, kata Ery, berada di kisaran 5 hingga 7 persen, dan maksimal tidak lebih dari 10 persen.
“Kalau sampai 20 persen, itu hampir dipastikan rugi. Kami ingin mini kompetisi yang sehat ini, bukan dikonotasikan membangun KKN, tapi menjaga kualitas pekerjaan sekaligus keberlangsungan usaha,” tegasnya.
Sebelumnya, Perjakon juga telah mengajukan tujuh poin tuntutan kepada DPRD terkait regulasi yang dinilai memberatkan bagi rekanan. Enam poin telah direalisasi, namun satu poin terkait jaminan pemeliharaan pekerjaan belum disetujui.
Perjakon mengusulkan agar jaminan pemeliharaan menggunakan asuransi, bukan setor tunai 5 persen dari nilai pekerjaan. Dia mencontohkan, jika proyek senilai Rp 1 miliar, rekanan harus menyetor Rp 50 juta secara tunai. Sementara jika melalui asuransi, biayanya sekitar Rp 2,5 juta.
“Prinsipnya kami keberatan jika harus setor tunai 5 persen. Perbedaannya sangat jauh. Kami berharap ke depan bisa kembali menggunakan jaminan asuransi,” ujarnya.