Bupati Tegal Ajukan Dua Raperda Strategis, DPRD Siap Bedah Tuntas

Selasa 24-02-2026,12:45 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Laela Nurchayati

SLAWI, diswayjateng.com – Langkah besar kembali digulirkan Pemerintah Kabupaten Tegal. Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, secara resmi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Tegal di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Jumat (20/2/2026).

Dua regulasi yang digedor itu bukan perkara sepele. Yang pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kedua, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dua sektor krusial: hunian rakyat dan aset daerah.

Dalam paparannya, Bupati Ischak menegaskan, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah langkah strategis untuk menjamin hak dasar masyarakat atas hunian yang layak. 

Di tengah pertumbuhan penduduk Kabupaten Tegal yang terus meningkat, kebutuhan rumah tidak bisa lagi ditunda dengan kebijakan setengah hati.

“Pemenuhan kebutuhan rumah layak merupakan hak dasar warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Melalui Raperda ini, kami berkomitmen meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian layak,” tegasnya.

Tak hanya soal rumah berdiri. Regulasi ini juga dirancang memastikan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Targetnya jelas: kawasan permukiman yang sehat, aman, dan berkelanjutan. 

Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang selama ini kerap terpinggirkan dalam skema pembangunan perumahan.

Ischak menekankan, tanpa payung hukum yang komprehensif, pembangunan perumahan berpotensi berjalan sporadis dan tidak terintegrasi. Karena itu, kehadiran Raperda ini diharapkan menjadi fondasi kuat pembangunan kawasan permukiman yang tertata dan berpihak pada rakyat kecil.

Tak kalah penting, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD juga menjadi sorotan. Di tengah tantangan penurunan dana transfer dan tuntutan efisiensi belanja, pemerintah daerah dituntut lebih kreatif dan tertib dalam mengelola aset.

“Penyesuaian regulasi ini penting agar pengelolaan aset tertib secara administrasi, hukum, dan fisik. Sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan untuk meningkatkan PAD,” ujarnya.

Pemkab Tegal bahkan mulai mengimplementasikan indeks kinerja pengelolaan barang milik daerah sebagai indikator keberhasilan tata kelola aset. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci.

Dukungan legislatif pun mengemuka. Perwakilan DPRD Kabupaten Tegal, Ragil Tresna Setyoningrum dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan pihaknya siap mencermati substansi kedua Raperda tersebut secara komprehensif.

Menurutnya, DPRD akan memastikan regulasi yang dibahas selaras dengan kebutuhan masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

“Raperda ini harus menjadi solusi konkret, baik dalam penyediaan hunian layak maupun penguatan tata kelola aset daerah,” ujarnya.

Pembahasan mendalam akan dilakukan agar regulasi yang lahir benar-benar implementatif dan berpihak pada kepentingan publik, bukan sekadar dokumen normatif di atas kertas.

Kategori :