Ruang Layanan Sakina, Benteng Terakhir Perkawinan Anak di Batang

Senin 23-02-2026,14:00 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

"Kalau bisa di hari yang sama bisa juga dapat rekomendasi dari Pengadilan Agama," tuturnya 

Ia menjelaskan ruang konseling itu merupakan bagian dari nota kesepahaman antara Pengadilan Agama Batang dan DP3AP2KB tentang konseling pranikah usia anak yang ditandatangani 21 Januari 2026.

Program ini menjadi strategi pencegahan berlapis setelah berbagai sosialisasi di sekolah dan desa dinilai belum sepenuhnya menekan angka dispensasi nikah.

“Tujuan utamanya pencegahan di hulu, karena sosialisasi saja masih bobol, maka kita lengkapi dengan konseling pranikah usia anak,” ujar Joko.

Dalam layanan tersebut, calon pasangan akan dinilai melalui enam indikator kesiapan.

Indikator itu meliputi kesiapan pendidikan, sosial, emosional, peran gender, kesiapan mental, dan kondisi keluarga.

DP3AP2KB menurunkan dua psikolog dari bidang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan konseling, serta menyiapkan pendampingan psikolog klinis jika diperlukan.

“Harapannya bisa ditunda sampai usia cukup, sehingga anak tetap sekolah dan masa depan lebih terjamin,” ujar Joko.

Selain layanan konseling, masyarakat juga bisa melapor melalui PUSPAGA dengan hotline 081262626833 untuk konsultasi keluarga.

Kabid PPPA, DP3AP2KB Kabupaten Batang Weni Ary Susanti, menambahkan sebagian besar kasus perkawinan anak terjadi karena alasan cinta, tekanan budaya, hingga kasus Married By Accident (MBA).

“Paling muda kemarin umur 16 tahun dan kebanyakan tidak melanjutkan sekolah,” kata Weni.

Pemkab Batang berharap Ruang Layanan Sakinah mampu menunda atau mencegah pernikahan anak hingga usia cukup.

Dengan pendekatan konseling terpadu di pengadilan, pemerintah ingin memastikan setiap dispensasi kawin benar-benar melalui proses asesmen matang.

Kategori :