DEMAK, diswayjateng.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Demak menahan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, berinisial M, atas dugaan penghapusan bantuan sosial (bansos) bagi puluhan warga desa. Penahanan dilakukan usai penangkapan pada Sabtu dini hari di rumah tersangka.
Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penghilangan data penerima bansos yang seharusnya diterima warga pada tahun 2022. Akibat perbuatan tersebut, bantuan sosial tidak tersalurkan kepada warga yang berhak.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Anggah saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Ia menambahkan, penangkapan dilakukan pada malam hari karena petugas menunggu tersangka pulang ke rumah. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. “Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan oleh petugas,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pemalsuan dokumen.
Tersangka dikenakan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda kategori VI.
Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat setelah muncul dugaan penghapusan data bantuan sosial terhadap sekitar 135 warga Desa Sidomulyo.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.