TEGAL, diswayjateng.com - Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro berbicara terbuka kupas tuntas terkait salah satu persoalan yang ada di Kota bahari, yaitu banjir. Cuaca sedang ekstrem. Itu tanda. Tanda bahwa Kota Tegal tidak boleh lengah. Harus siaga.
Karena selalu ada tamu tak diundang: banjir dan banjir lagi. Penyebabnya klasik. Curah hujan tinggi. Kadang dibarengi pasang laut.
Dua kekuatan alam bertemu di waktu yang sama. Wilayah pesisir seperti Kota Tegal langsung diuji. Air muncul di mana-mana. Menggenang di berbagai titik. Yang paling terasa: Kecamatan Margadana.
Orang-orang sudah lama punya istilah sendiri. Daerah ini seperti mangkuk. Datarannya rendah. Cekung. Air masuk mudah. Keluar susah. Akibatnya bisa ditebak. Air betah. Tidak ke mana-mana. Menggenang di halaman. Lalu pelan-pelan merambat masuk rumah.
Bukan sehari dua hari. Bisa empat. Bisa lima hari. Warga hanya bisa menunggu, sambil berharap hujan berhenti dan air mau pergi sendiri. Masalahnya, harapan saja tidak cukup.
Kusnendro paham betul soal itu. Warga tidak boleh terus hidup dari harapan. Harapan bisa menguatkan, namun juga bisa melelahkan. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian.
Karena itulah dia memilih berbicara terbuka. Bukan di ruang rapat yang tertutup. Bukan pula lewat pernyataan singkat. Tapi, di Press Room DPRD, Selasa (3/2). Bukan konferensi pers, tapi mengupasnya dalam podcast.
Kusnendro tak sendiri. Dia ditemani Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tegal Moch Mabbrur. Pembawa acaranya, Elok Melati. Politisi PDI Perjuangan itu tahu, setiap banjir bukan sekadar urusan teknis.
Ada kecemasan warga di baliknya. Ada aktivitas yang terhenti. Ada ekonomi rumah tangga yang terganggu. Maka banjir tidak bisa lagi diperlakukan sebagai peristiwa rutin tahunan.
Kota Tegal memang sudah punya Polder Bayeman, Kolam Retensi Tegalsari, Kolam Retensi Mintaragen, dan berbagai saluran. Tampak lengkap di atas kertas. Tapi kenyataannya lain. Air tetap mencari jalannya sendiri. Genangan tetap muncul.
Menurut Kusnendro, satu-satunya jalan adalah menambah tampungan air yang benar-benar representatif. Tampungan yang mampu menampung hujan deras sekaligus pasang laut.
Masalah lain muncul dari sisi regulasi. Banjir, khususnya rob, seringkali tidak dikategorikan secara tegas sebagai bencana dalam undang-undang. Maka diperlukan regulasi khusus, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana, yang menegaskan itu. DPRD kini tengah menyelesaikannya. Sedang diharmonisasi. Jika selesai fasilitasi, bisa ditetapkan Februari dan akan ditindaklanjuti Peraturan Wali Kota.
Dewan menekankan satu hal: penanggulangan bencana, mau tidak mau, suka tidak suka, membutuhkan anggaran.
“Apabila Pemerintah Kota Tegal kurang mampu menangani, bisa menggandeng swasta,” kata Kusnendro.
Maksud Kusnendro, di Kota Tegal ada Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang siap untuk diajak bersinergi.