Untuk Jalan KH Mustofa di RW 2, Bagas berjanji mendorongnya lewat Komisi III. Posisisnya sangat srategis, dia wakil ketua komisi. Sehingga, akan mendesak agar bisa ditangani DPUPR melalui anggaran reguler swakelola. Jika belum memungkinkan, dia membuka peluang lewat Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD pada 2027, meskipun mengakui, kuota dan besaran Pokir terbatas dan fluktuatif.
Soal usulan kegiatan nonfisik, Bagas mengapresiasi. Dia memandang usulan pelatihan kegiatan nonfisik juga sama pentingnya. Masyarakat didorong untuk mengusulkan kegiatan produktif seperti pelatihan tata boga, pelatihan pengolahan hasil pertanian, penyediaan bibit tanaman pangan, hingga penguatan kelompok usaha berbasis pangan lokal. Hasil dari kegiatan tersebut dapat dipasarkan melalui Koperasi Merah Putih.
Kemudian disalurkan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis. Dengan skema tersebut, Program MBG tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga menciptakan multiplier effect yang nyata bagi perekonomian lokal. Masyarakat memperoleh nilai ekonomi, koperasi menjadi lebih produktif, dan kelurahan memiliki sumber pendapatan yang berkelanjutan.
Di akhir, Bagas menyentil hal yang lebih besar. Postur APBD. Menurutnya, anggaran Belanja Pegawai untuk 30.000 ASN di Kota Tegal masih terlalu gemuk jika dibandingkan dengan kebutuhan 300.000 warga Kota Bahari. Padahal, kebutuhan masyarakat jauh lebih besar. “Tiga puluh ribu ASN dapat lima puluh persen, masyarakat yang tiga ratus ribu juga sama lima puluh persennya,” tutur Bagas.