Mujahidin menambahkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, sebanyak 75 orang dari total penerima SK memperoleh kenaikan pangkat pengabdian.
“Seluruh proses telah kami koordinasikan dengan BPKAD Kabupaten Tegal, sehingga hak para calon purna tugas, termasuk kenaikan gaji, dapat diterima tepat waktu sesuai ketentuan,” pungkasnya.