Retribusi Parkir Kota Pekalongan Tembus Rp1,55 miliar, Dishub: Hasil Kerja Keras

Jumat 09-01-2026,15:47 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

Alasan klasik seperti hujan, kondisi ekonomi sepi, hingga kepentingan pribadi kerap dijadikan dalih. Akibatnya, tidak sedikit juru parkir yang menunggak setoran.

Padahal, perjanjian kerja sama pengelolaan parkir dibuat untuk jangka waktu satu tahun.

BACA JUGA:Dishub Bantah Intervensi, Pendaftar Tetap Minta Pendaftaran Parkir Diulang

BACA JUGA:Libur Nataru, Pemkot Semarang Pastikan Parkir dan Lalu Lintas Kawasan Wisata Terkendali

Dalam perjanjian tersebut, penunggakan setoran sejatinya tidak dibenarkan. Dishub, kata Restu, tidak bisa serta-merta mempercayai alasan yang disampaikan.

Pengawasan pun diperketat agar komitmen setoran tetap terjaga.

Saat ini, terdapat sekitar 420 juru parkir di Kota Pekalongan. Mereka tersebar di 382 titik parkir.

Dalam satu titik parkir, ada yang dikelola satu hingga tiga juru parkir. Kompleksitas pengelolaan ini menuntut pengawasan yang konsisten.

Restu juga menjelaskan bahwa kewenangan parkir di Kota Pekalongan terbagi di beberapa sektor.

BACA JUGA:Terjun dari Lantai 4 Parkiran Solo Grand Mall, Perempuan Asal Karanganyar Tewas

Parkir di badan jalan dikelola Dishub.Pajak parkir menjadi kewenangan BPKAD. Parkir di stasiun diatur oleh pihak terkait.

Sementara parkir pasar berada di bawah Dindagkop, dan sektor pariwisata dikelola Disbudpar.

Kondisi ini membuat pengelolaan parkir menjadi tidak sederhana.Selain itu, Dishub juga menghadapi potensi kehilangan pendapatan.

Salah satunya berasal dari Pasar Sorogenen. Pasar tersebut kini banyak bergeser ke kawasan Banjarsari.

Meski ada Pasar Banjarsari, pergeseran aktivitas berdampak pada potensi parkir.Untuk menyesuaikan kondisi, Dishub melakukan penyesuaian tarif.

Mulai November 2025, tarif parkir resmi mengalami perubahan.Tarif parkir sepeda motor ditetapkan Rp2.000. Untuk mobil sebesar Rp3.000. Sementara bus dan truk dikenakan tarif Rp15.000.

Kategori :