Dalam kerangka itu, pilkada melalui DPRD dipandang sebagai salah satu jalan keluar untuk menekan ongkos politik sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Nur Untung menegaskan bahwa pilihan tersebut tidak melanggar konstitusi maupun nilai demokrasi.
“Demokratis itu bisa langsung atau tidak langsung, keterwakilan atau tidak, semuanya sah dan tidak melanggar undang-undang,” katanya.
Bahkan, ia menyebut mekanisme pemilihan oleh DPRD justru lebih sejalan dengan Pancasila secara filosofis.
BACA JUGA:PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ini Kata Ketua Fraksi AYK
BACA JUGA:Anggaran Pilkada Selangit, Gerindra Sragen Dukung Penuh Wacana Pilkada Dipilih DPRD
“Kalau dipilih DPRD itu betul-betul Pancasila dilaksanakan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pilkada tidak langsung tetap menjamin keterbukaan kepada publik.
Nur Untung mengusulkan agar proses debat dan uji publik calon kepala daerah tetap melibatkan masyarakat luas.
“Kalau bisa tokoh-tokoh publik di daerah dihadirkan, biar rakyat tahu kualitas calon, jangan hanya internal DPRD saja,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi adalah kunci agar legitimasi kepala daerah tetap kuat meskipun dipilih melalui mekanisme perwakilan.
Ia juga menyinggung perlunya tanggung jawab partai politik untuk memperkenalkan calon kepada masyarakat secara terbuka dan bermartabat.
“Berarti ada kewajiban partai untuk memperkenalkan calonnya,” katanya.
Dalam konteks nasional, Nur Untung menilai gagasan koalisi permanen yang pernah disampaikan Bahlil Lahadalia memiliki logika politik tersendiri.
Ia menyebut, koalisi permanen antarpartai besar berpotensi menata ulang proses pencalonan kepala daerah secara lebih terstruktur.
“Kalau koalisi permanen disepakati, di daerah bisa jelas pembagiannya dan instruksi resmi dari DPP,” ujarnya.