Barang-barang tersebut berupa kardus bekas mi instan, kursi, serta bangku kayu panjang yang mengindikasikan adanya aktivitas sebelumnya.
“Kami hanya menemukan barang-barang yang diduga ditinggalkan oleh oknum tersebut di sekitar lokasi,” jelas Sri Widadi.
Selain kepolisian, pengecekan lapangan juga melibatkan Disparpora Kabupaten Batang sebagai instansi yang bertanggung jawab di sektor pariwisata.
Kehadiran Disparpora dimaksudkan untuk memastikan bahwa kawasan wisata tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Sri Widadi mengungkapkan bahwa Pantai Muara Kalisono atau yang dikenal dengan sebutan Pantai Ngambo merupakan kawasan wisata yang belum dikelola secara resmi.
“Kawasan ini memang belum dikelola secara resmi, tetapi ramai dikunjungi wisatawan terutama saat libur panjang,” katanya.
Kondisi tersebut membuat kawasan Pantai Muara Kalisono memiliki potensi gangguan kamtibmas jika tidak diawasi secara ketat.
Menurut Sri Widadi, situasi ramai tanpa pengelolaan resmi kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan praktik pungutan liar.
“Karena itu potensi gangguan kamtibmas, termasuk pungli, harus terus kami antisipasi,” ujarnya.
Isu pungli Pantai Muara Kalisono sendiri bermula dari unggahan warganet yang mengaku dimintai uang tanpa karcis resmi saat berwisata.
Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan memicu respons cepat dari aparat penegak hukum.
Kepala Disparpora Batang, Ulul Azmi menyebut membenarkan hal itu.
"Ya kemaren jam 3 sore sudah langsung dibina oleh polsubsektor kandeman dan pemungutan parkir tersebut sudah berhenti,"tuturnya,