38 Kambing BUMDes di Batang Raib Dicuri, Modus Tol Jadi Jalur Kabur

Selasa 23-12-2025,14:00 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

Peran tersangka N adalah sebagai sopir kendaraan pickup pengangkut kambing curian.

Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka N menerima bagian sebesar Rp1,5 juta.

Uang tersebut digunakan untuk membeli jas hujan dan kebutuhan pribadi.

Polisi mengungkap kasus pencurian kambing BUMDes Masin melalui olah TKP secara detail.

Petugas menelusuri jejak kaki dari kandang menuju pagar pembatas tol.

Selain itu, ditemukan dua kalung plastik bernomor yang biasa dipasang pada leher kambing.

Rekaman CCTV di sepanjang jalur tol juga dianalisis untuk melacak kendaraan pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah pada kendaraan yang digunakan komplotan,” jelas AKP Imam.

Pada 7 Desember 2025, tersangka N berhasil ditangkap di sebuah kos di Pasar Rebo, Bogor.

Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh penyidik.

Barang bukti meliputi dua unit kendaraan, tiga ekor kambing, kwitansi pembelian ternak, kalung plastik, jas hujan, dan ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka mencapai tujuh tahun penjara.

Polres Batang menegaskan pengejaran terhadap enam DPO masih terus dilakukan.

Kasus pencurian kambing BUMDes Masin ini menjadi peringatan serius bagi pengelola aset desa agar meningkatkan pengamanan.

Kategori :