Jaringan Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang Terendus di Jekulo Kudus, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Jumat 19-12-2025,10:34 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Arief Pramono

Polisi menangkap Yulian Aris Diyanto alias Acong pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 21.35 WIB di rumahnya di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. 

Barang bukti lainnya yangbl disita polisi antara lain enam bungkus plastik klip bekas berisi sisa serbuk sabu, satu pipet kaca, serta satu korek api gas. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka.

Menurut AKP Nurbyanto, tersangka diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli sekaligus kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Seluruh tersangka kami jerat dengan pasal sesuai undang-undang yang berlaku, baik Undang-Undang Narkotika maupun Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Yulian Aris Diyanto dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.

Polres Kudus pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran obat terlarang dan narkotika di wilayah.

Kategori :