Pada tahun sebelumnya yakni 2024, Bea Cukai Kudus juga menorehkan kinerja signifikan. Yakni dengan 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp30,46 miliar, serta potensi kerugian negara senilai Rp21,18 miliar.
Di bidang penyidikan, lanjut Lenni, 10 kasus tindak pidana cukai telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri terkait, serta diterbitkan keputusan Restorative Justice senilai Rp2,25 miliar guna memulihkan penerimaan negara.
"Berbagai modus pelanggaran berhasil digagalkan, mulai dari penjualan daring (e-commerce), pendistribusian melalui jasa ekspedisi, hingga produksi dan penimbunan secara konvensional, " papar Lenni.
Seluruh barang hasil penindakan telah diproses sesuai dengan ketentuan.peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Lenni menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat agar berani menolak, melapor dan tidak membeli rokok ilegal. Bagi pelaku usaha maka seluruh proses perizinan cukai dapat dilakukan secara mudah, transparan, dan gratis di Kantor Bea dan Cukai.
"Hingga pertengahan Desember 2025, Bea Cukai Kudus telah menghimpun Rp38,642 triliun penerimaan negara dari sektor cukai," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), sebesar 3% dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri disalurkan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Anggaran tersebut untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat, kesehatan, serta penegakan hukum di bidang cukai.
Melalui kolaborasi erat bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum se-eks Karesidenan Pati, Bea Cukai Kudus berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan berkeadilan.
Hal itu demi terciptanya masyarakat yang sejahtera dan industri yang berdaya saing tinggi.
Rokok ilegal dari 35 kali razia Bea Cukai Kudus di wilayah Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora. --
Konsisten Perangi Rokok Ilegal
Kehadiran Bupati Sam’ani Intakoris dalam pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan Cukai Tahun 2025, merupakan wujud sinergi antara Pemkab Kudus dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan DIY, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus dan pihak terkait lainnya.
Bupati Samani menegaskan komitmen Pemkab Kudus mendukung langkah Bea Cukai melalui kolaborasi lintas sektor hingga tingkat kewilayahan.
“Kami sangat mendukung kegiatan ini. Mulai dari bupati, camat, kepala desa, hingga Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta masyarakat harus menginformasikan apabila di wilayahnya terdapat barang yang terindikasi ilegal, seperti rokok ilegal atau penjual rokok ilegal,” terang Samani.
Samani menjelaskan, bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Yakni untuk sektor kesehatan, bantuan langsung tunai bagi pekerja rokok serta perbaikan infrastruktur jalan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Khoirul Hadziq menambahkan, upaya penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan DIY terus dilakukan secara konsisten.