Sesuai peraturan perundang-undangan, masyarakat wajib mematuhi rambu lalu lintas dan sinyal peringatan demi keselamatan bersama.
“KAI terus berkomitmen mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api melalui sosialisasi berkelanjutan di perlintasan sebidang, sekolah, dan masyarakat.
Namun keselamatan hanya dapat terwujud dengan kesadaran dan kepatuhan bersama,” pungkasnya.