Polres Pemalang Berhasil Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Seorang Tersangka Diamankan

Jumat 05-12-2025,15:19 WIB
Reporter : Laela Nurchayati
Editor : Laela Nurchayati

PEMALANG, diswayjateng.com - Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap Polres Pemalang, Jumat (5/12/2025). Kasus ini diduga dilakukan seorang pria terhadap anak tirinya. Pria tersebut berinisial F (53) asal Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. 

Berdasarkan keterangan tertulis dari humas Polres Pemalang, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan dari ibu korban.

''Alhamdulillah kasus berhasil terungkap, setelah jajaran Satreskrim Polres Pemalang melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap perkara tersebut,” kata AKP Johan Widodo.

AKP Johan Widodo mengatakan, diduga tersangka F tega melakukan perbuatan tersebut di kamar anak korban, saat ia masih tinggal bersama anak korban dan ibu korban.

“Setelah ibu korban mencurigai adanya dugaan kasus tersebut, ibu korban terlibat cekcok dan memutuskan pisah rumah dengan tersangka F,” kata Kasat Reskrim.

AKP Johan Widodo mengatakan, sebelumnya ibu korban mengaku sempat kesulitan saat bertanya pada anak korban terkait perbuatan ayah tirinya, karena anak korban hanya terdiam dan menangis tanpa menjawab pertanyaan ibunya.

“Setelah ibu korban berkoodinasi dengan ketua RT dan perangkat desa setempat, akhirnya anak korban mau menceritakan kejadian sebenarnya, dan kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka F kini telah diamankan di Polres Pemalang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

“Atas perbuatannya, tersangka F dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kasat Reskrim.

 

“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, karena dilakukan orang tua tiri atau masih dalam keterikatan keluarga, maka ancaman hukuman pidana ditambah 1/3,” imbuh Kasat Reskrim. 

 

Kategori :