14 ASN Batang Ajukan Permohonan Cerai ke BKPSDM, Ekonomi hingga Selingkuh jadi Alasan

Selasa 02-12-2025,05:35 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

BATANG, diswayjateng.com - Kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang hingga November 2025 menunjukkan tren meningkat. Saat ini 14 ASN di Batang mengajukan permohonan cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur BKPSDM Batang, Tati Gondo Martono, mengungkap bahwa dari 14 pengajuan tersebut, dua sudah resmi mengantongi izin perceraian dari Bupati. Angka itu jauh meningkat dibanding 2024 yang hanya lima ASN. 

“Januari sampai November 2025 ada 14 pengajuan izin cerai, dan yang sudah terbit izin baru dua, sisanya masih proses,” ujar Tatik di kantornya, Senin 1 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa setiap ASN maupun PPPK yang berperkara di Pengadilan Agama wajib memiliki surat izin perceraian dari Bupati sebelum proses hukum berjalan.

“BKPSDM memfasilitasi prosesnya dan memastikan syarat formalnya terpenuhi,” katanya.

Tati merinci bahwa dari total pengajuan, empat berasal dari PPPK dan sisanya merupakan ASN berstatus PNS.

Menurutnya, mayoritas pengajuan justru datang dari pihak perempuan yang mencapai 11 orang, sementara laki-laki hanya tiga pemohon.

“Rata-rata alasan yang muncul itu sudah tidak cocok, tidak harmonis, dan sebagian sudah pisah rumah,” ungkapnya.

Ia menyebut bahwa persoalan ekonomi menjadi pemicu paling sering muncul di samping kasus perselingkuhan atau keterlibatan pihak ketiga.

“Ada yang pisah rumah karena ekonomi, ada juga karena orang ketiga, dan beberapa karena cekcok berkepanjangan,” jelasnya.

Tati menambahkan bahwa profesi tenaga kependidikan mendominasi pengajuan perceraian dengan tujuh kasus, atau separuh dari total pengajuan.

“Selain tenaga kependidikan, sisanya dari perangkat OPD,” imbuhnya.

Tercatat dua pihak berstatus sebagai termohon atau yang digugat pasangan non ASN masing-masing.

Tati menjelaskan bahwa proses mediasi tetap menjadi jalur utama sebelum izin perceraian dikeluarkan.

Proses pengajuan cerai ASN harus melalui mediasi berjenjang mulai dari kantor masing-masing.

Kategori :