Polda Jateng Tempatkan AKBP B di Patsus Selama 20 Hari ‎

Kamis 20-11-2025,11:21 WIB
Reporter : Rochman Gunawan
Editor : Rochman Gunawan

SEMARANG, diswayjateng.com – Penyeldikan Polda Jawa Tengah terkait kasus tewasnya seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang di sebuah kamar hotel kawasan Telaga Bodas, Senin (17/11), turut menyeret seorang anggota Polda Jateng berpangkat AKBP berinisial B.

‎Perwira tersebut kini ditempatkan di ruang khusus (patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

‎Bidpropam Polda Jateng, melalui gelar perkara pada Rabu (19/11/2025) sore hingga petang, menetapkan bahwa AKBP B diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

‎Hasil gelar perkara memutuskan penempatan khusus selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025.

BACA JUGA:Kabidpropam Polda Jateng Kunjungi  Polres Pemalang ‎


‎ Gelar perkara itu dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan dihadiri sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum.

‎Dari hasil pemeriksaan, AKBP B diduga melanggar kode etik karena tinggal bersama seorang perempuan berinisial DLV tanpa ikatan pernikahan yang sah.

‎Perempuan yang diketahui sebagai dosen salah satu universitas di Kota Semarang tersebut ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025, di sebuah kamar kos di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang.

‎Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menyatakan bahwa penempatan khusus ini merupakan upaya memastikan pemeriksaan berlangsung objektif dan terukur.

‎“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B.

‎Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, keputusan ini menegaskan komitmen Polda Jateng dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

‎“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.

Kategori :