TEGAL, diswayjateng.id - Anggota Komisi II DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKB, Anshori Faqih, meminta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal mendorong solusi yang lebih adil terkait kenaikan tarif sewa kios milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Permintaan ini muncul setelah sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam Paguyuban Wirausaha Kios Tegal Bahari mengeluhkan lonjakan tarif hingga 300 persen dalam audiensi di Ruang Rapat Komisi II.
Apabila sebelumnya pelaku usaha membayar tarif retribusi sewa kios hanya sekitar Rp2.000.000, kini, nominalnya melonjak sampai Rp6.000.000 untuk beberapa kios. Kenaikan ini dinilai pelaku usaha sangat amat memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Paguyuban meminta fasilitasi dari Komisi II agar Pemkot Tegal mengeluarkan kebijakan keringanan.
Anshori menilai, kenaikan mengejutkan tersebut perlu direspons dengan kebijakan yang lebih manusiawi. “Kalau ada keberatan, harus diberi ruang untuk mengajukan keringanan,” kata Anshori di Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda. Bakeuda diminta Anshori untuk merumuskan formulasi yang meringankan, seperti penghapusan denda, pengurangan tarif, atau relaksasi pembayaran.
Wakil rakyat yang berangkat dari Daerah Pemilihan Tegal Timur ini juga mendorong agar dalam klausul perjanjian ke depan, terdapat pasal yang memungkinkan penyesuaian tarif secara bertahap dan memberi opsi keringanan bagi pelaku usaha yang benar-benar terdampak. “Semua pengguna kios pada prinsipnya siap membayar, asal diberikan keringanan yang wajar,” sebut Anshori lebih lanjut.
BACA JUGA:Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal Abdul Ghoni Dorong Kolaborasi Penanganan Sampah
BACA JUGA:Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal Fathul Imam Harap Fungsi Bank Perseroda Semakin Optimal
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Bakeuda Rony Andriyanto menyadari dilema dari kenaikan pajak atau retribusi adalah resistensi masyarakat. Namun demikian, penilaian tarif retribusi sewa kios diatur dengan metode sesuai ketentuan Kementerian Keuangan. Dan menurut Rony, besaran tarif sewa retribusi kios yang ditetapkan merupakan jalan tengah. “Mohon dimaklumi,” ucap Rony yang hadir bersama Bidang Pendapatan Bakeuda.
Rony menambahkan, semua saran dan masukan akan disampakan. Anggota Komisi II DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKB, Anshori Faqih, meminta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal mendorong solusi yang lebih adil terkait kenaikan tarif sewa kios milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Permintaan ini muncul setelah sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam Paguyuban Wirausaha Kios Tegal Bahari mengeluhkan lonjakan tarif hingga 300 persen dalam audiensi di Ruang Rapat Komisi II.
Apabila sebelumnya pelaku usaha membayar tarif retribusi sewa kios hanya sekitar Rp2.000.000, kini, nominalnya melonjak sampai Rp6.000.000 untuk beberapa kios. Kenaikan ini dinilai pelaku usaha sangat amat memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Paguyuban meminta fasilitasi dari Komisi II agar Pemkot Tegal mengeluarkan kebijakan keringanan.
Anshori menilai, kenaikan mengejutkan tersebut perlu direspons dengan kebijakan yang lebih manusiawi. “Kalau ada keberatan, harus diberi ruang untuk mengajukan keringanan,” kata Anshori di Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda. Bakeuda diminta Anshori untuk merumuskan formulasi yang meringankan, seperti penghapusan denda, pengurangan tarif, atau relaksasi pembayaran.
BACA JUGA:Ketua Pansus II DPRD Kota Tegal Susanto Dorong Raperda Ketahanan Pangan Akomodir Kebutuhan Rakyat
BACA JUGA:Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal Nur Fitriani Minta 150 Pedagang Pasar Alun-alun Diakomodir
Wakil rakyat yang berangkat dari Daerah Pemilihan Tegal Timur ini juga mendorong agar dalam klausul perjanjian ke depan, terdapat pasal yang memungkinkan penyesuaian tarif secara bertahap dan memberi opsi keringanan bagi pelaku usaha yang benar-benar terdampak. “Semua pengguna kios pada prinsipnya siap membayar, asal diberikan keringanan yang wajar,” sebut Anshori lebih lanjut.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Bakeuda Rony Andriyanto menyadari dilema dari kenaikan pajak atau retribusi adalah resistensi masyarakat. Namun demikian, penilaian tarif retribusi sewa kios diatur dengan metode sesuai ketentuan Kementerian Keuangan. Dan menurut Rony, besaran tarif sewa retribusi kios yang ditetapkan merupakan jalan tengah. “Mohon dimaklumi,” ucap Rony yang hadir bersama Bidang Pendapatan Bakeuda.
Rony menambahkan, semua saran dan masukan akan disampaikan kepada atasannya.