Bupati Tegal Dukung Pilkades PAW dan Serentak

Selasa 28-10-2025,11:35 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI, diswayjateng.id - Sumbangsih DPC Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi)  Kabupaten Tegal. Untuk memastikan regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) PAW 2026 dan Pilkades Serentak 2027  membuahkan hasil. Hal ini seiring dikeluarkannya Surat Edaran Kemendagri  nomor 100.3.5.5/ 5118/ BPD terkait  Inventarisasi Data Pilkades  Serentak dan PAW.

‎Ketua DPC Apdesi Kabupaten Tegal Yuswan Maulana menyatakan, awalnya pihaknya sempat melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tegal. Untuk mendorong percepatan pelaksanaan Pilkades serentak 2026. Sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pilkades gelombang II harus segera dipersiapkan.

‎Namun hingga kini aturan turunannya, baik PP, Permendagri, Perda maupun Perbup, belum ada.
‎"Kami pun berinisiatif menghadap Kemendagri untuk mendapatkan kepastian regulasi pelaksanaan Pilkades PAW dan Pilkades Serentak. Dan Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada gubernur dan bupati pada 22 Oktober 2025," ujarnya, Selasa (28/10/2025).

‎Dengan dikeluarkannya SE Kemendagri, pihaknya menghadap Bupati Tegal  dengan harapan  Pemkab Tegal siap menggelar Pilkades PAW di tahun 2026, dan Pilkades Serentak di tahun 2027.
‎"Bupati Tegal  mendukung penuh gelaran Pilkades PAW dan Pilkades Serentak sesuai dengan SE Kemendagri. Bupati akan segera berkominikasi dengan jajaran Forkompida dan Dinas Permades untuk kelancaran hajat Pikades PAW dan Pilkades  Serentak," cetusnya.

BACA JUGA:Bupati Tegal Janji Hapus PBB Korban Waduk Cacaban, Tanah Amblas dan Sawah Kering

BACA JUGA:Bupati Tegal Launching Aplikasi SipTerang

‎Di tahun 2026 Pilkades PAW digelar di 20 desa, yakni Babakan, Jejeg, Kemanggungan, Grogol, Banjarturi, Danaraja, Jatimulya, Tegalwangi, Wangandawa, Pengabean, Rancawiru, Gumayun, Karanganyar, Lebakgowah, Suniarsih, Karangmalang, Danareja, Kalijambu, Kreman dan Dukuhwringin.
‎Dalam SE Kemendagri tersebut  mengharuskan pemkab berkoordinasi dengan Forkompinda untuk menjamin pelaksanaan Pilkades yang kondusif,  menjaga stabilitas keamanan ketertiban, dan pelayanan masyarakat secara maksimal.

Pemkab  diminta menginventarisasi kesiapan pelaksanaan Pilkades PAW dan serentak. "Serta melaporkan  kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa," ungkapnya.

Kategori :