‎15 Aduan Masuk ke Dinkes Kabupaten Tegal, Semua Ditindaklanjuti

Minggu 28-09-2025,12:42 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI, diswayjateng.id – Sepanjang Januari hingga September 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal menerima 15 pengaduan masyarakat terkait layanan kesehatan. Seluruh aduan yang masuk telah ditindaklanjuti hingga selesai.

‎Kepala Dinkes Kabupaten Tegal, dr Ruszaeni, menyampaikan bahwa aduan masyarakat datang dari berbagai kanal. Rinciannya, SMS Lapor Bupati 9 aduan, media sosial Humas Setda 2 aduan, langsung ke Humas Setda 2 aduan, SP4N Lapor 1 aduan, dan media sosial Dinkes Provinsi 1 aduan.



‎“Jenis aduan yang kami terima cukup beragam. Mulai dari pelayanan sebanyak 5 aduan, permohonan bantuan juga 5 aduan, lalu soal BPJS/JKN, program, sarana prasarana, antrean, hingga lain-lain masing-masing 1 aduan,” ungkap Ruszaeni.

‎Beberapa aduan yang sempat mencuat di antaranya permohonan fogging di Desa Balaradin dan Pangkah, lamanya antrean pelayanan Puskesmas Suradadi, hingga bayi yang tidak mendapat imunisasi karena stok vaksin habis di posyandu. Ada pula aduan soal layanan posyandu berbayar, pengajuan kepesertaan JKN yang ditolak, hingga permintaan bantuan biaya operasi hernia.

BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Tegal Gelar Cek Kesehatan Gratis di RS Mitra Siaga Tarub ‎

BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Tegal Fokus Tekan Angka Kematian Ibu, Audit Kasus Ungkap Tantangan Serius

‎Dinkes, kata Ruszaeni, selalu melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan puskesmas maupun bidan desa untuk memastikan tindak lanjut. Misalnya, aduan fogging di Desa Pangkah terbukti memenuhi kriteria, sehingga fogging segera dilakukan pada Mei 2025.

‎“Semua aduan kami respon sesuai prosedur. Bahkan untuk kasus stok vaksin, kami jelaskan bahwa distribusinya tergantung kiriman dari Kemenkes. Bayi yang belum mendapat imunisasi tetap didata agar bisa segera dilayani begitu vaksin tersedia,” jelasnya.

‎Dinkes juga meluruskan isu adanya layanan posyandu berbayar. Menurut hasil konfirmasi, pelayanan kesehatan dasar tetap gratis. Uang yang dipungut hanya untuk pemeriksaan tambahan atas permintaan masyarakat, bukan kewajiban.

‎Ruszaeni menegaskan, seluruh aduan masyarakat sudah selesai ditindaklanjuti. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor melalui kanal resmi seperti SMS Lapor Bupati, SP4N Lapor, maupunBACA JUGA:Dinkes Kabupaten Tegal Gelar Rakor Perizinan Nakes, Perkuat Pemahaman SIP dan SKP ‎

BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Tegal Ajak Perusahaan Galang CSR Peduli Gizi, Targetkan Turunkan Stunting media sosial resmi Dinkes.



‎“Setiap masukan dari masyarakat sangat berarti bagi kami untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Tegal,” tandasnya. (adv)

Kategori :