Marak Jamu Ilegal, DPRD Kabupaten Tegal Desak Pengawasan Diperketat

Kamis 17-07-2025,11:00 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan
Marak Jamu Ilegal, DPRD Kabupaten Tegal Desak Pengawasan Diperketat

SLAWI, diswayjateng.id – Peredaran jamu ilegal dan produk obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kabupaten Tegal kian mengkhawatirkan. Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 86 produk jamu yang terdeteksi mengandung zat kimia berbahaya seperti sildenafil, parasetamol dan kortikosteroid.

Sebagian besar produk tersebut dipasarkan secara daring, tanpa izin edar resmi dari otoritas terkait. Di Jawa Tengah, BPOM mencatat lebih dari 20 kasus pengungkapan jamu ilegal dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemangku kebijakan, mengingat efek jangka panjang dari konsumsi BKO tidak selalu disadari. Zat kimia tersebut berpotensi menyebabkan gangguan fungsi hati, ginjal, hingga ketergantungan obat.

“Yang sangat kami sayangkan adalah masih banyak masyarakat yang tergiur dengan klaim khasiat instan, padahal secara farmakologis kandungannya membahayakan tubuh jika dikonsumsi terus-menerus,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Fatkhurohman.

BACA JUGA:Fraksi Perbanas DPRD Kabupaten Tegal Soroti Optimalisasi PAD

BACA JUGA:Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tegal Soroti Transparansi Prioritas Anggaran dalam Nota Keuangan Perubahan APBD 2025

Dia menyoroti lemahnya pengawasan dan minimnya edukasi di tingkat akar rumput. Ia mendesak pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan untuk segera mengambil langkah konkret.

“Peran tenaga farmasi menjadi sangat penting sebagai garda terdepan. Mereka perlu diberi pelatihan dan dorongan untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya jamu ilegal,” ujar Fatkhurohman.

Menurut dia, pemerintah daerah juga perlu mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk tokoh masyarakat dan pelaku usaha herbal, untuk menekan peredaran jamu yang tidak memenuhi standar keamanan.

Pihaknya juga mendorong agar pemerintah daerah bekerja sama dengan BPOM dan Dinas Kesehatan untuk melakukan sosialisasi intensif di tingkat desa dan kelurahan, serta menyediakan layanan pelaporan bagi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran jamu ilegal.

BACA JUGA:Respon Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tegal Terhadap Perubahan APBD 2025

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Singgung Tidak Adanya Penghargaan untuk Atlet Berprestasi

"Tenaga farmasi harus tahu ciri-ciri jamu mengandung BKO dan mampu menjelaskannya ke masyarakat. Harus disosialisasikan," ujarnya.

Dengan maraknya kasus ini, masyarakat diminta lebih selektif dan waspada saat membeli jamu atau obat tradisional, khususnya yang dijual secara online dengan klaim menyembuhkan cepat.

Kategori :