
SLAWI, diswayjateng.id - Pencairan BLT Bana bagi Hasil Cukai Tembakau tahap II yang didanai APBD II mulai dicairkan. Dinas Sosial Kabupaten Tegal melakukan pantauan pencairan, dimana untuk tahap II diperuntukkan untuk 2.951 penerima.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan melalui Pekerja Sosial Ahli Muda, Wibowo menyatakan, distribusi BLT DBHCHT tahap 2 kali ini difokuskan untuk buruk pabrik dan petani.
Untuk buruh pabrik diserahkan di HM Sampurna Margasari dan Tegal Jaya Makmur sejahtera Kramat. "Untuk petani kami alokasikan untuk buruh tani tembakau di wilayah Bojong dan Bumijawa," ujarnya.
Menurutnya, kriteria penerima BLT adalah berprofesi sebagai buruh tani tembakau yang dibuktikan dengan surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat. Selebihnya, mereka yang berprofresi sebagai buruh pabrik rokok dan pekerja di lingkungan pabrik rokok yang tidak menangani proses produksi secara langsung.
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Gelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan Dukuhturi
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Bersiap Menjadi Tuan Rumah Jambore LKSA
Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan perusahaan. Serta masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam DTKS P3KE. "Tetapi belum mendapat bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ungkapnya.
Termasuk prioritas masyarakat di wilayah terdekat dengan perusahaan, penyandang disabilitas, penderita penyakit kronis menahun. Serta lanjut usia terlantar, dan terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Tegal . BLT DBHCHT adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Ini adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang bersumber dari sebagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Yang diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, terutama buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Dana yang digunakan untuk bantuan ini berasal dari sebagian pendapatan negara yang diperoleh dari cukai rokok.
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Dampingi Penyerahan Bantuan Korban Pembantaian KKB
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Gelar Rakor PKH
Sasaran penerima manfaat utamanya adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Serta masyarakat kurang mampu di sekitar lingkungan industri rokok.
"Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meringankan beban ekonomi mereka, dan mendorong produktivitas di sektor tembakau," tegasnya. (adv)