Dinsos Kabupaten Tegal Fasilitasi Proses Reaktivasi Peserta PBI JKN

SOSIALISASI - Pekerja Sosial Ahmi Muda Dinas Sosial memberikan sosialisasi proses reaktivasi peserta PBI JKN.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal memfasilitasi proses reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan. Hingga saat ini, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Tegal tercatat tinggal 525.618 penerima.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan melalui pekerja sosial ahli muda, Wibowo menyatakan sejak Mei tercatat ada sekitar 75.433 penerima bantuan PBI JKN dinonaktifkan. Di bulan Juni ada sekitar 9.215 penerima PBI JKN yang juga diberhentikan. "Saat ini untuk proses reaktivasi yang sudah masuk baru sekitar 50 orang atau penerima manfaat," ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Daftar penerima PBI JKN selama ini berdasarkan usulan dari pemerintah desa melalui musdes atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala desa. "Di sini ada pembatasan kouta di masing - masing desa tergantung angka kemiskinan di desa tersebut," cetusnya.
Penerima PBI JKN yang bisa di reaktivasi hanya mereka yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025. Hal ini mengacu pada SK BPI nomor 800/HUK/ 2025. Diluar itu mereka harus beralih ke mandiri atau melakukan ajuan melalui desa maupun puskesmas dengan siklus 3 bulan sekai periode pengesahan data.
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Saluran Bantuan Atensi Klaster Anak
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Salurkan Bantuan Atensi Alat Bantu dari Kemensos
Bagi peserta yang sudah terdaftar bisa langsung mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JKN asal membayar iuran selama 3 bulan berjalan.
Atau bagi yang tidak mau membayar iuran 3 bulan berjalan bisa menunggu 14 hari untuk pengaktifan kembali peserta PBI JKN.
Program PBI JKN ditujukan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, sehingga jika ada peserta yang sudah dianggap mampu, maka kepesertaannya akan dinonaktifkan. Dasar penonaktifan pada pemadanan data antara DTKS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang menjadi acuan baru untuk penyaluran bantuan sosial.
Dimana peserta yang dinonaktifkan tidak tercantum dalam DTSEN dan dianggap sudah sejahtera, sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran.
Jika ada peserta yang dinonaktifkan namun ternyata masih termasuk dalam kriteria masyarakat miskin dan rentan miskin. Mereka dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: