Kwartet Tersangka Tipikor Bank BUMN Diserahkan Penuntut Umum

Kamis 12-06-2025,14:05 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan
Kwartet Tersangka Tipikor Bank BUMN Diserahkan Penuntut Umum

Dan Subsidair  Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dana atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Kategori :